Tual, MalukuPost.com – Kuasa hukum Gasandi Renfaan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tual.
Kepada media ini di Tual, Selasa (7/6/2022), selaku kuasa hukum Rahmad Syafei Thaha menilai, penangkapan dan penetapan pleinnya sebagai tersangka oleh BNN Tual tidak memiliki dasar hukum.
”Perlu saya sampaikan bahwa, klien saya itu telah ditetapkan oleh BNN Kota Tual sebagai tersangka, dan untuk oleh itu karena kita telah melakukan upaya hukum salah satunya adalah Praperadilan yang mana kami menduga bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka klien saya itu tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya praperadilan ini sebagai bentuk mencari kepastian hukum bagi pencari keadilan, sehingga pihaknya tetap berkomitmen untuk membela hak kliennya.
”Karena kami melihat ada celah untuk melakukan praperadilan dan Insya Allah kami akan mulai sidang perdana pada tanggal 13 Juni 2022 ini,” tutur Renfaan.
Dijelaskan Renfaan, kliennya setelah ditangkap oleh BNN beberapa waktu lalu, ada oknum anggota BNN provinsi Maluku diduga melakukan intimidasi terhadap kliennya.
”Pada saat melakukan pendampingan di BNN Provinsi, klien saya menyampaikan kepada saya bahwa dia mendapat perlakuan yang semena-mena oleh anggota BNN provinsi Maluku yang berjumlah sekitar 5 orang,” beber Renfaan.
”Klien saya memberitahukan bahwa dia dipukul itu dari rusuk sebelah kiri dan sebelah kanan. Saya tanya, apakah saudara mengenal mereka,? dia bilang kalau seandainya ditunjukkan wajahnya dia mengenal,” kata Renfaan menambahkan.
Berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut Renfaan menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum BNN itu untuk menekan kliennya agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.
”Saya melihat bahwa ini merupakan suatu intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota BNN provinsi Maluku supaya mereka ingin menekan klien saya untuk memberikan keterangan bukan sesuai dengan fakta yang klein ketahui, namun mengikuti irama yang diinginkan oleh anggota BNN provinsi tersebut untuk melegalkan mereka punya upaya-upaya,” tukasnya.
Renfaan menegaskan bahwa tetap berkomitmen agar hukum harus ditegakkan untuk para pencari keadilan.