
Kepada media ini di Tual, Senin (11/7/2022), Ngabalin menyatakan, kliennya sebagai korban begal yang dilakukan oleh pelaku IT.
Namun sayangnya, pelaku tidak diproses hukum oleh Polsek Pulau-pulau Kur tetapi kliennya Safari Tatroman (ST) yang diproses hukum.
”Kasus ini sejak tahun 2020. Lalu klien saya buat laporan di Polsek, Pak Kapolsek Sunoto tolak dengan alasan bahwa satu kejadian tidak bisa dibuat dua laporan polisi,” kata Ngabalin.
Ngabalin mengungkapkan, kronologi kasus tersebut yakni pada tanggal 15 Juni 2020 bertempat di Desa Warkar Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual dimana Safari Tatroman dan Istrinya Nur Aidi melintas jalan yang dengan menggunakan sepeda motor.
Di tengah jalan, korban dan isterinya tiba-tiba dihadang oleh Ismail Tiflen (IT), dan tanpa bertanya IT langsung memukul ST, tetapi ST berhasil menghindar, sehingga mengakibatkan kaki IT kembali menghantam badan isteri ST (yang saat itu dalam kondisi hamil) hingga terjatuh dari motor.
Saat jatuh dari Motor, Baju istri ST sobek sehingga suami dari Nur Aidi ini marah dan turun dari Motor memukuli IT.
Atas kejadian itu, pada tanggal 15 Juni 2020, IT didampingi pamannya Ramli Karu (RK) Babinsa Kur Selatan melapor ST ke Polsek Pulau-pulau Kur dan diterima oleh Kapolsek Sunoto.
Namun menariknya, laporan ST selaku korban terhadap pelaku IT di tolak oleh Kapolsek dengan alasan satu kejadian tidak bisa dibuat dua laporan polisi.
Dengan sikap Kapolsek itu, sehingga laporan IT yang didampingi pamannya yang juga anggota TNI itu di proses sehingga ST di tetapkan menjadi tersangka dan kini di tahan di Polres Kota Tual.
Kuasa hukum Safari itu menilai, seharusnya Kapolsek tidak bersikap demikan dan harusnya menerima dua laporan tersebut karena kliennya adalah korban dalam peristiwa ini.
”Kami telah mengajukan surat pengaduan ke Kapolres Kota Tual, Kapolda Maluku, Propam Polda Maluku, Kapolri di Jakarta dan Propam Mabes Polri,” ungkapnya.
Ditambahkan, bukan saja buat surat pengaduan tetap juga surat Permohonan Penangguhan Penahanan atas nama tersangka Safari Tatroman ke Polres Kota Tual. Karena tersangka memiliki istri dan dua anak yang masih kecil dan memberikan jaminan dari keluarga ST.
”Kami buat jaminan penanguhan ke Polres Tual, kami juga berharap Polres Tual menerima penanguhan kami itu,” tandasnya.


