Langgur, MalukuPost.com – Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) merupakan program Strategi Nasional (Stranas).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kantor Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Joseph Dumatubun di Langgur, Senin (29/8/2022).
Dumatubun mengungkapkan, pihaknya secara intens melakukan upaya-upaya dan terobosan untuk mendorong percepatan penanganan stunting sampai ke pelosok ohoi (desa).
“Hari Jumat kemarin kami Bappelitbangda dalam posisi sebagai tim koordinasi stunting (TPPS) melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama tim pendamping desa, kecamataan maupun kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran para pendamping dalam rakor tersebut karena setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanganan Stunting, dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan 8 aksi konvergensi.
“Delapan aksi tersebut tiap tahunnya harus dilaporkan ke web monitoring Kemendagri. Sebelumnya, pada web monitoring tersebut, untuk master Analisis Situasi (Ansit) terdapat 20 indikator. Namun, saat ini (setelah terbitnya Perpres 72) ada 64 indikator,” katanya.
“Dari 64 indikator Ansit itu, ada 12 hingga 14 yang berkaitan dengan desa, sehingga kami undang teman-teman pendamping dalam rakor,” katanya menambahkan.
Indikator-indikator dimaksud harus disiapkan oleh desa, yang dibantu oleh teman-teman pendamping kecamatan (yang bertugas membantu Dinas PMD dan TPPS dalam menyiapkan indikator-indikator berkaitan dengan desa).
Selanjutnya, usai data-data tersebut disiapkan dan dilaporkan ke Bappelitbangda, maka Bappelitbangda akan melakukan rekapitulasi.
Dumatubun mengungkapkan, sebelumnya, kelembagaan tim konvergensi hanya ada pada kabupaten. Namun setelah terbitnya Perpres Nomor 72 dimaksud, kelembagaan tim konvergensi dimulai dari provinsi, hingga ke desa.
“Dulu kami tidak melibatkan banyak orang karena indikator Ansitnya masih sedikit (hanya 20 indikator). Namun setelah bertambah indikatornya (64 indikator yang mana 12 diantaranya berkaitan dengan peran desa) maka kami melibatkan banyak stakeholder, termasuk didalamnya para pendamping ini,” bebernya.
Lebih jauh, Joseph Dumatubun yang juga sebagai Koordinator Bidang Data, Monev dan Knowledge Management TPPS Malra menjelaskan, sebagai program Stranas, semua pihak yang ada di berbagai tingkatan dapat memahami perannya masing-masing, dan bekerjasama untuk mempercepat pencegahan Stunting di Malra.
“Dasar pelaksanaan konvergensi stunting di Malra yakni Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2021 tentang Penurunan Stunting Terintegrasi. Kalau disebut tim konvergensi maka ada LSM, wartawan, OPD, pendamping desa dan kecamatan, tokoh masyarakat serta stake holder lainnya. Pencegahan stunting adalah program Stranas,” tandas Dumatubun.
Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan oleh TPPS Malra tsb adl utk menjawab target Pemkab Malra (sebelum berakhirnya masa jabatan MTH-PB) yakni Stunting di Malra harus ada dibawah 14 % pada tahun 2023.
“Saya optimis bisa capai angka itu, karena saat Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini mulai bekerja, angka penurunan stunting di Malra ada pada kisaran 30 %. Sejak 2018, trend angka penurunannya terus menurun, dan hingga Tahun 2022 (triwulan I) ini berada pada angka 18,55 %,” pungkasnya.


