Ini Dua Desa Di Kota Tual Yang Batal Pencairan Dana Desa Tahap II

Tual, MalukuPost.com –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tual Gufroni Rahanyamtel mengungkapkan, ada dua desa yang tidak dapat mengajukan pencarian anggaran desa tahap II (Dua).

Kedua desa tersebut yakni Desa Tayando Langgir (Kecamatan Tayando Tam) dan Desa Dullah Laut (Kecamatan Dullah Utara).

”Syarat pencarian tahap II itu harus realisasi laporan tahap satu baru bisa pencarian tahan dua,” kata Rahanyamtel di Tual, Senin (24/10/2022).

Rahanyamtel mengatakan, sebelumnya, Dinas PMD beberapa kali melakukan komunikasi dengan kedua pejabat desa ini terkait dengan kewajiban melaksanakan laporan realisasi tahap satu tersebut.

Namun dua pejabat desa itu enggan merespon langkah yang diambil oleh Dinas tersebut untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran tahan satu itu.

”Sampai batas yang ditentukan, kedua ohoi ini tidak mengajukan laporan realisasi, dan beberapa kesempatan kita melakukan pendekatan tapi tidak melaporkan realisasi anggaran tahap satu,“ bebernya.

Olehnya itu, dinas PMD tidak dapat melakukan permintaan untuk di ajukan pencarian tahap dua,” Ini adalah kelalaian pejabat desa yang di tidak melaporkan realisasi tahap satu, sehingga tahap dua dan tiga tidak dapat dicairkan.

Sebelumnya, KPPN Tual juga mengakui bahwa ll dua desa yang ada di wilayah Kota Tual yang belum melakukan pengajuan dokumen penyaluran Dana Desa tahap II.

”Diharapkan kedua desa tersebut dapat memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk segera memenuhi persyaratan dan mengajukan ke Pemda Kota Tual untuk selanjutnya di ajukan ke KPPN agar dapat diproses pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Pos terkait