Bupati: Nota Pengantar RAPBD Tahun 2023 Bagian dari Tahapan Penyusunan Anggaran
Dobo, MalukuPost.com – DPRD Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2023, Rabu (16/11/2022) di ruang sidang utama DPRD setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Udin Belsigaway dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lanurdi Senen Djabumir dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, unsur Forkompinda, Anggota DPRD serta pimpinan OPD lingkup pemerintah kabupaten Aru.
Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan Nota Pengantar RAPBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, serta kewajiban konstitusi untuk melaksanakan amanat UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Menurut Bupati Gonga, penyusunan APBD tersebut dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib,” katanya.
“Terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan,” katanya lagi.
Dijelaskan Bupati Gonga, ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyampaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Pendapatan daerah secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp. 954.235.793.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.903.942.793.000.
“Belanja daerah pada Rencana APBD tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.970.018.505.445. Belanja operasi, direncanakan sebesar Rp. 692.750.561.122 dan belanja modal, direncanakan sebesar Rp. 101.658.008.193. Sedangkan belanja tidak terduga, direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,”ungkapnya.
Bupati Gonga menambahkan, belanja transfer direncanakan sebesar Rp.171,609.936.130 yaitu pada Pos Belanja Bantuan Keuangan.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, batas alur waktu perencanaan APBD semakin dekat,” tandasnya.
Bupati Gonga berharap, setelah rapat paripurna pembahasan APBD 2023 dapat dibahas bersama DPRD.
“Saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Seluruh Kepala OPD agar memperhatikan jadwal pembahasan yang akan ditetapkan dalam agenda DPRD sehingga pembahasan dapat berjalan sebelum batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan,” pungkasnya.