Tertibkan “Polisi Tidur” Di Jalan Trans Yamdena, Ini Imbauan Kapolres Tanimbar

polisi tdr

Saumlaki, MalukuPost.com – Kepolisian resort Kepulauan Tanimbar melalui Polsek Wertamrian melakukan penertiban “polisi tidur” atau pita penggaduh atau garis kejut di sepanjang jalan trans Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menyatakan, penertiban itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari keluhan dan laporan masyarakat terkait banyaknya pamasangan pita penggaduh atau garis kejut di jalan utama dengan menggunakan tali kapal dan kayu di sepanjang jalan trans Yamdena, teristimewa yang melintasi desa Amdasa Kecamatan Wertamrian.

“Laporan warga itu disampaikan melalui akun medsos Facebook Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya. Saya meneruskan laporan tersebut dan memerintahkan kepada Kapolsek Wertamrian Ipda Hendriko Silalahi untuk melakukan penertiban, yaitu dengan cara mengeluarkan semua “polisi tidur” di sepanjang jalan itu,” ujaranya.

Kapolres katakan, pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak dapat dilakukan atau dibangun bebas oleh siapa saja.

“Terkait dengan pemasangan rambu atau APIL pada jalan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang, sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, sesuai UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyedia Perlengkapan jalan disediakan oleh : Pemerintah untuk jalan nasional; Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol.

“Pembuatan atau pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan juga dapat dikenakan pidana sesuai UULAJ pasal 28 dan pasal 275” katanya.

“Selain itu, Pasal 28 ayat (2) UULAJ nomor 22 tahun 2009 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,” katanya lagi.

Kapolres menambahkan, sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan seagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk itu Saya berharap agar masyarakat bisa memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, karena keselamatan itu demi kemanusiaan,” pungkasnya.

Pos terkait