Kembali Berulah, PT BGP Diminta Segera Angkat Kaki Dari Wilayah Adat Kalosa Wath

Ambon, MalukuPost.com – Masyarakat adat Kalosa Wath Desa Administrasi Kilmury, Kabupaten SBT, meminta PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia segera angkat kaki dari tanah adat mereka.

Hal dikarenakan perusahaan seismik yang bergerak di bidang eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) ini kembali membabat habis tanaman jangka panjang masyarakat adat Kalosa Wath, serta enggan mengganti rugi tanaman warga, dengan berbagai dalil.

Menyikapi permasalahan yang notabene continue dilakukan perusahaan tersebut, Koordinator masyarakat adat Fatah kalosa, resmi menunjuk Yamin Defenubun, Lissa Sabandar, Asis Rumatoras, sebagai kuasa hukum pada 29 Desember 2022 yang akan menangani perkara tersebut.

“Pada prinsipnya, tuntutan masyarakat adat Kalosa Wath yakni meminta PT BGP Indonesia segera angkat kaki dari wilayah hukum adat di maksud,” ungkap Defenubun dalam rilis pers yang diberikan kepada media ini, Senin (03/01/2023).

Dikatakan, sudah sepatutnya perusahaan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat setempat.

Namun, jika memang perusahaan tersebut terkesan enggan membayar, maka sudah pasti pihaknya akan menempuh.

“Upaya hukum yang akan kami tempuh antara lain, mengajukan keberatan ke SKK Migas, Kementrian ESDM, Pemda Kabupaten SBT, DRPD Kabupaten SBT beserta DPRD Provinsi komisi terkait,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT BGP beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap hak-hak Ulayat, juga pembayaran upah yang tidak sepadan dengan kesepakatan awal.

Pihak Pemda SBT seperti menutup mata terhadap persolan yang dimaksud sehingga memicu reaksi keras masyarakat ulayat setempat.

Pos terkait