Bejat…! Empat Remaja Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Kabupaten Seram Bagian Timur

foto: ilustrasi

Diduga Anak Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PKS SBT Terlibat Sebagai Pelaku

Bula, MalukuPost.com – Tindakan asusila kembali terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), perbuatan becat itu diduga dilakukaan oleh empat remaja salah satunya termasuk anak Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PKS kabupaten setempat kepada Gadis (nama samaran) siswa kelas IX.

Iwan yang merupakan keluarga korban mengaku, Gadis menjadi korban asusila yang terjadi sejak bulan september tahun 2022 lalu diduga dilakukan oleh pacar korban bernama Ayas yang merupakan anak kandung dari Ketua Frkasi PKS DPRD Kabupaten SBT.

“Dari pengakuan gadis, pencabulan secara berjamaan ini terjadi sejak bulan September 2022 dimana bermula dari ajakan ayas ke rumah orang tua ayas di desa wailola, kompleks jalan pesona” ujarnya di Bula, Jumat (17/02/2023).

Dijelaskan Iwan, setelah tiba di kompleks jalan pesona, Ayas kemudian berubah pikiran dan mengantar Gadis di sebuah bangunan bengkel yang terletak di depan rumah Ayas. Sampai di bangunan itu Gadis kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian awal itu, Ayas mengajak gadis ke rumah ketua fraksi di jalan pesona, sesampai di kompleks itu gadis dipaksa berhubungan intim di salah satu bengkel dekat rumah ayah pelaku pada bulan september lalu. kemudian Perbuatan itu berlanjut pada bulan oktober, namun tempatnya berbeda yakni di salah satu sekolah Madrasah di kota bula, tempat pelaku dan korban bersekolah,” ungkapnya.

Iwan katakan, perbuatan bejat Ayas yang kedua kalinya pada bulan Oktober. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya itu, Gadis diancam terlebih dahulu oleh Ayas, jikalau tidak menuruti kemauan Ayas maka informasi persetubuhan mereka di bengkel akan disebar. Karena takut Gadis kemudian mengikuti ajakan ayas ke sekolah tempat mereka sekolah.

“Sesampai di sekolah, Ayas kemudian memaksa Gadis untuk melayani nafsu bejat dari ketiga temannya itu, jika tidak ikut perbuatan persetubuhan pada bulan september akan disebar keluar, karena takut Gadis terpaksa mengikuti kemauan Ayas. pebuatan bejat itu berulang kali dilakukan ayas dan teman-temannya hingga Januari 2023,” bebernya.

Menurut Iwan, kasus itu mulai terkuak saat keluarga mencurigai korban mengalami kesakitan di bagian intimnya, selain itu juga ada memar di bagian leher dan punggungnya. dan setelah diinterogasi hasilnya Gadis mengaku dipaksa oleh Fiki anak dari salah satu wakil ketua DPRD SBT untuk melakukan hubungan intim

“Kami curiga adik kami ini sakit di bagian intim, dan memar di bagian leher dan punggung setelah diinterogasi, adik kami mengaku dia dipaksa berhubugan intim oleh FIki dan teman-temannya,” tandasnya.

Menurut Iwan, pihak keluarga berinisisi untuk membicarakan kejadian itu dengan ayah fiki yang merupakan wakil ketua DPRD SBT agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun upaya itu gagal lantaran Fiki mengaku Gadis pernah disetubuhi enam orang temannya, Sementara Gadis mengaku bukan enam melainkan empat orang yang menyetubuhinya,” imbuhnya.

Iwan menambahkan, Keluarga gadis mencurigai perbuatan itu tidak wajar dan memutuskan untuk tidak menyelesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya membawa gadis untuk dilakukan visum dan melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres SBT.

“Kasus asusila ini sudah kami laporkan ke Polres SBT pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, hingga berita ini disiarkan pihak keluarga pelaku dari Ayas yang meruakan ketua fraksi PKS DPRD SBT serta ayah dari Fiki, Wakil Ketua DPRD, tidak bisa dihubungi.

Pos terkait