Ambon, MalukuPost.com – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Ambon, Kamis (30/03/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun.
“Rivan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi”.
Berdasarkan dengan peraturan KPU yang telah dikeluarkan PKPU no 6 tahun 2023. Karena dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut dengan lampiran 3 dan 4 UU No 7 tahun 2017.
Yang mana kursinya sama empat dan juga DPD Provinsi empat kursi.
“Rivan berharap, mudah-mudahan kelompok-kelompok kepentingan baik itu peserta pemilu, partai politik bisa mengetahui secara jelas dalam proses penataan daerah pemilihan ini, untuk menuju bagaimana kita akan menyusun tahapan-tahapan lainnya”.
Jadi tahapan lainnya itu berkaitan dengan pengajuan daftar calon sementara, bagaimana mengikuti dengan alokasi kursi yang ada.
“Bahwasanya partai politik itu dapat mengikutinya dengan cermat, kemudian bisa menindaklanjuti di masing-masing internal partai,” harapannya.
Untuk Diketahui dari sosialisasi KPU Provinsi dalam pelaksanaan pemilu 2024, ini ada dua kegiatan, salah satunya yaitu evaluasi. Evaluasi itu nntinya dilakukan secara internal dengan KPU-KPU Kabupaten Kota, yang sudah melakukan uji publik.
Kemudian melaksanakan pengajuan, sehingga KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi kursi, khususnya DPR RI dan Juga DPRD Provinsi, “pungkas Rivan.


