BPK Provinsi Maluku Berikan Opini WTP Pada LKPD Seram Bagian Timur

Ambon, MalukuPost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2022.

Kepala BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyampaikan selamat atas capaian opini WTP dan mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten SBT yang telah berupaya memperbaiki laporan keuangannya sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode tahun sebelumnya.

“Hal ini juga tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya saat menyerahkan LHP LKPD kabupaten SBT tahun 2022, di kantor BPK Maluku, Kamis (18/05/2023).

Dijelaskan Hery, pihaknya berharap untuk tahun berikutnya Pemkab SBT agar lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya dan menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan BPK sehingga capaian opini WTP dapat dipertahankan.

“BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut lanjut Purwanto, adalah Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada Empat OPD, Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai dan Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai,”ungkapnya.

Menurut Hery, secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2022.

“Dapat kami sampaikan pula, Pemkab SBT juga telah melakukan beberapa upaya perbaikan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada laporan keuangan periode tahun sebelumnya, diantaranya yaitu mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan, menyetorkan sisa kas tahun-tahun sebelumnya, melakukan inventarisasi atas Aset Tetap dan Aset Lainnya dan menerbitkan SK Pembebanan Sementara atas Kas yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijelaskan,” bebernya.

Hery menambahkan, LKPD SBT Tahun Anggaran 2022 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian ,” pungkasnya.

Pos terkait