Ambon, MalukuPost.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Maluku.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis, serta PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Hal ini di sampaikan Plt. PT Pelni Cabang Ambon Sa’id Muhammad Assegaf di Ambon, Senin (03/07/2023).
Assegaf menjelaskan, aturan baru ini mengatur penyesuaian tarif itu berlaku semua rute kapal penumpang dan perintis, besarannya variatif untuk kapal penumpanh PM 08 kenaikannya mencapai 23 persen, untuk kapal perintis PM 07 kenaikannya hingga 100 persen.
“Sementara itu, untuk besaran asuransi dan biaya pass pelabuhan masih tetap Rp 6 ribu, sedangkan komponen biaya pass pelabuhan menjadi kewenangan pengelola pelabuhan,” Tegasnya.
Contoh tiket kita yang jaraknya jauh ke kupang itu cuman sekitar Rp. 45 ribu, kalau kenaikan itu jatuh hanya Rp. 90-100 ribu. Begitu juga muatan 1 kubik itu sekitar Rp. 170 ribu, beda dengan kapal besar yang 1 kubiknya Rp. 2 juta.
“Aturan ini berlaku per tanggal 1 juli 2023 kemarin, dan kita sudah sosialisasikan sejak sebulan yang lalu, serta di adakan konfrensi pers dengan media-media yang di atur oleh pusat,” ujar Assegaf.
Untuk itu kita juga punya PP (Pemasaran Penumpang) dan non komersial, yang datang ke ambon untuk mengsosialisasikan langsungkan kepada media.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri Nomor 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM Nomor 109 Tahun 2017, tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, “pungkas Sa’id.


