Ambon, MalukuPost.com – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pemerintahan yang dipimpinnya itu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikannya pasca pemberlakuan pungutan retribusi sampah yang kemudian memicu polemik.
“Intinya kami Pemerintah Kota Ambon itu bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan kami,” tegasnya kepada awak media, Senin (17/07/2023).
Kaitannya dengan itu, Pemkot Ambon tidak mau berselisih dengan pihak manapun termasuk Pemerintah Provinsi Maluku.
“Karena yang kami inginkan adalah masing-masing memahami kewenangan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak ada lagi persoalan yang terjadi,” harapnya.
“Kami meminta supaya pihak-pihak di luar dari Pemerintah Kota Ambon untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang menunjukan bahwa kita sementara berhadapan-hadapan. Karena apa yang dilakukan bisa membuat situasi masyarakat di daerah ini tidak kondusif,” pintanya.
Penjabat bahkan mengingatkan itu agar pihaknya tidak perlu sampai mengambil langkah yang lebih tegas lagi.
“Saya rasa pernyataan saya beberapa kali itu sudah cukup jelas bahwa kami selaku Pemerintah Kota akan melaksanakan tanggung jawab kami sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Jadi, saya rasa tidak ada persoalan yang begitu besar. Kalau misalnya ada pihak-pihak yang ingin menentang, silakan digugat karena Pemerintah Kota Ambon melaksanakannya sesuai dengan kewenangan,” tegasnya.
Penjabat berharap tidak ada lagi polemik yang terjadi. Dan sebaliknya ia mengajak semua pihak untuk menjaga Kota Ambon ini aman dan damai.
“Saya tidak mau menimbulkan polemik seolah-olah kami ingin menyerobot atau tidak. Kami laksanakan pungutan retribusi sampah sesuai kewenangan kami, seperti itu. Dan saya rasa pada waktunya saya akan ambil keputusan seperti itu dan pungutan retribusi sampah itu berdasarkan Perda dan Perwali Kota Ambon. Silakan kalau yang lain punya dasar,” pungkasnya.


