Melalui Rapat Paripurna Pemkot Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Ambon

IMG 20230816 220152

Ambon, MalukuPost.com – Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Pemkot Ambon menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota. Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena diruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/08/2023).

Ada 3 (tiga) Ranperda yang khusus mengatur tentang Negeri. Diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri; Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon; dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.

“Dengan adanya perubahan pada Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017, tentang Negeri, Perda Kota Ambon Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad Kota Ambon memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri,” ungkapnya.

Dinilai Negeri yang ada di Kota Ambon merupakan wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

Lanjut, semuanya terwujud menjadi tata kehidupan yang khas/unik, indah, menarik, memancarkan inner power yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia.

“Kebudayaan masyarakat yang khas/unik, indah, menarik, itu tercermin jelas dalam kehidupan masyarakat yang tersebar di seluruh negeri di Kota Ambon,” katanya.

Wattimena menandaskan, adanya usulan Ranperda tersebut dapat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu juga sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

Untuk diketahui, dalam penyusunan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP – Unpatti).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga turut disampaikan 2 (dua) Ranperda usulan Legislatif, yakni tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pos terkait