Penyidik Kejari Ambon Tahan Empat Direksi BPR Modern Express Ambon, Ini Penyebabnya

kasus bank modern express ambon2

Ambon, MalukuPost.com – Setalah melakukan penahan terhadap Denny “Sultan Talaga Raja” Saiya oleh Kejaksaan Negeri Ambon. penyidik Kejaskaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan 4 orang Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.

berdasarkan data yang dihimpun media ini, Jumat (20/19/2023) menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Kejari Ambon akhirnya memutusakan menahan 4 orang direksi BPR Modern Express Ambon lantaran diduga ikut serta dalam kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah bank tersebut.

Sumber media ini di Kejari Ambon menyebutkan, keempat direksi BPR Modern Express Ambon kasus yang diduga terlibat pembobolan dana nasabah bank itu kemudian digiring memasuki mobil tahanan Kejari Ambon untuk dibawa ke Rutan Waiheru guna menjalani penahanan.

“Selain menahan 4 orang Direksi BPR modern expres Ambon, Kejari Ambon juga menahan satu orang assisten manager BPR modern expres Ambon dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Sementara Kasie Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun yang dikonfirmasi melalui whatsappp terkait penahanan keempat direksi BPR Modern Express Ambon hingga berita ini dipublikasikan tidak merespons.

Sikap Kasi Intel Kejari Ambon ini bukan baru pertama kali. Sebelumnya Ali Toatubun yang dikonfirmasi media ini terkait penahanan Denny Frangklin “Sultan Talaga Raja” Saiya juga sama sekali tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini.

Sekedar diketahui, sejauh ini dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah pada BPR Modern Express Ambon, Kejari Ambon telah menahan 6 orang tersangka, yakni 4 orang direksi, 1 orang assisten manager dan 1 orang tenaga IT atas nama Denny Frangklin Saiya.

Pos terkait