KPU MBD Gelar Pencermatan Akhir Susunan Caleg Bersama 17 Parpol

kpu mnd2

Tiakur, MalukuPost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kristian Talupoor menyatatakan pihaknya melakukan pencermatan akhir susunan calon legislatif (caleg), bersama 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan akhir DPT dilakukan untuk melihat kembali susunan caleg dari setiap partai yang sesuai dengan Silon KPU, sebelum nanti diterbitkan secara resmi melalui surat suara,”ujarnya usai pelaksanaan kegiatan di Kantor KPU MBD, Tiakur, Kamis (2/11/2023).

ketua kpu mbd
Kristian Talupoor

Menurut Kristian, pencermatan itu perlu dilakukan agar setiap parpol dapat meneliti kembali rancangan surat suara yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait susunan daftar caleg.

“Yang perlu diteliti yakni nama maupun titel dari caleg tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penulisan sebelum pengesahan surat suara yang nanti akan digunakan pada pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

Dijelaskan Kristian, setelah dilakukan pencermatan oleh seluruh parpol peserta Pemilu, KPU akan kembali membawa rancangan surat suara tersebut ke KPU RI untuk ditetapkan dan dicetak, agar dapat digunakan pada pemilu. Parpol yang menyetujui rancangan tersebut, diminta untuk membubuhkan tanda tangan dan cap partai sebagai bentuk persetujuan

“Untuk Kabupaten MBD, dari 17 partai peserta Pemilu. Hanya 1 partai yang tidak mengikutsertakan calon anggota legislatif pada pemilu nanti, yakni partai Ummat. Tetapi Partai Ummat secara nasional merupakan peserta Pemilu, sehingga partainya tetap ada dalam surat suara. Agar nantinya, ketika masyarakat yang ingin memberikan dukungan ke Partai Ummat, dapat mencoblos logo maupun nama partainya agar menambah jumlah suara ke Partai Ummat itu sendiri,” bebernya.

Kristian menambahkan, sejauh ini terhadap 16 parpol lainnya, telah memberikan persetujuan terhadap rancangan surat suara yang tentunya sesuai dengan daftar yang terdapat ada silon KPU.

“Berdasarkan persetujuan tersebut, KPU MBD akan kembali ke Jakarta untuk menyerahkan rancangan surat suara ke KPU RI pada 4 November nanti, agar dapat ditetapkan pada surat suara sah oleh KPU RI,” pungkasnya.

Pos terkait