Pemkot Ambon Terima Penghargaan Alokasi Insentif Fiskal

Pemkot Ambon Penghargaan Fiskal

Jakarta, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 dari Pemerintah Pusat (Pempus) atas keberhasilannya dalam upaya penghapusan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Piagam dianugerahi Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp 6.156.956.000 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, dan diterima Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Jumat (9/11/2023) di Istana Wapres RI, Jakarta.

Wapres saat menyampaikan berharap agar penghargaan ini dapat mendorong kinerja Pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.

Selain itu dirinya juga meminta agar Pemda yang memperoleh ilsentif dapat memanfaatkannya untuk melanjutkan program transformasi menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024.

“Memaksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Terpisah, Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena mengakui Pemkot pada tahun 2023 telah memenuhi 2 (dua) indikator untuk mendapatkan insentif dari Pempus, yakni terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kemampuan daerah untuk penyerapan belanja daerah.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja jajaran Pemkot, sehingga menjadi motivasi seluruh aparatur.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama sehingga patut diapresiasi,’ tutur Wattimena.

Ditandaskan Alokasi Insentif ini dapat diperuntukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan demgan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

“Minimal dengan insentif ini jika ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target setidaknya bisa tertutupi dari situ,’ pungkasnya.

Untuk diketahui, penerima penghargaan Alokasi Insentif Fiskal kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi dan 19 Kabupaten/Kota.

Pos terkait