Tual, MalukuPost.com – Kematian SK (16) pada Minggu (12/11) dini hari, membuat heboh warga Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Pasalnya, jasad SK ditemukan beberapa warga tergeletak tidak bernyawa di jalan raya sekitar bundaran depan SPBU Un Kota Tual.
Diberitakan media ini sebelumnya, SK diketahui merupakan warga Desa Rumoi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Korban tinggal bersama pengampuhnya bernama M.S. Kilian yang juga selaku Ketua RT 002 RW 05 BTN UN Indah Kota Tual.
Saudara (keluarga) korban yakni Rudy Kolatfeka saat ditemui awak media di RSUD Karel Sadsuitubun mengatakan, keluarga baru mengetahui kejadian ini minggu pagi pukul 08.30 WIT, setelah korban dihantar ke RS.
“Kami selaku keluarga baru mengetahui setelah korban di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun dari tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban, kami menduga korban meninggal dunia setelah dianiaya,” ungkap Rudi saat itu.
Terkait kasus kematian SK tersebut, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tual-Malra Dan Badan Eksekutif Mahasisiwa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persada Evav Tual dan perwakilan korban menggelar aksi demo, Rabu (15/11/2023).
Saat demo di depan Mapolres Tual, para pendemo menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, sekaligus menyerahkannya kepada Kapolres AKBP Prayudha Widiatmoko.
Pendemo menjelaskan, dalam Pasal 340 KHUP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua piluh) tahun.
Selain itu, sesuai Pasal 463 ayat Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi : setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Permintaan para pendemo dan juga keluarga korban yang tertuang dalam pernyatan sikap dengan harapan agar dapat ditindak lanjuti oleh [ihak Polres Tual yakni :
Pertama : Kami pengurus Himpunan Mahasiswa Islam dan keluarga korban mendesak Kapolres Kota Tual untuk segera menangkap pelaku pembunuhan.
Kedua : Kami pengurus Himpunan Mahasisswa Islam dan keluarga meminta kepada Bapak Kapolres Kota Tual selama 1×24 jam dalam menangani laporan masalah korban pembunuhan yang berinisial (SK) agar dituntaskan secepatnya.
Ketiga : Kami Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam dan keluarga minta kepada kapolres agar harus melakukan patroli 1×24 jam pada tempat rawan di Kota Tual
Keempat : Kapolres Kota Tual juga harus dan segera membuat pos dititik-titik yang rawan.