Tugas Kejaksaan Tidak Sekedar Melakukan Proses Penyelesaian Kasus

Tual, MalukuPost.com – Penjabat (Pj) Walikota Tual Akhmad Yani Renuat menyatakan, tugas dan fungsi kejaksaan tidak sekedar melakukan proses penyelesaian kasus tetapi melakukan tugas pembinaan yang lebih optimal untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Hal itu disampaikannya disela-sela kegiatan peresmian Gedung Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan Juga Peresmian Kantor IAD Kota Tual. Kegiatan Bertempat di halaman Kantor Kejari Tual, Senin (22/1/2024).

Renuat menambahkan, peresmian gedung penunjang kantor Kejari Tual merupakan salah satu upaya memaksimalkan dan memajukan infrastruktur di daerah ini.

“Saya berharap dengan adanya gedung penunjang ini dapat membantu kerja-kerja bapak Kajari dan seluruh jajarannya dalam layanan publik dibidang penegakan hukum,” tandas Renuat.

Dijelaskannya, Pemkot Tual membangun hubungan yang terus terjalin harmonis dengan Kejari Tual dalam menata, mendampingi dan mengawal program pembangunan di daerah ini terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar tahu, bantuan yang diberikan Pemkot Tual kepada Kejari Tual berupa pemberian bantuan gedung dan sarana pemukiman rumah dinas antara lain di tahun 2022 sebesar Rp.450.000.000 (untuk rumah dinas kejaksaan).

“Pembangunan gedung kantor kejaksaan sebesar Rp.2.690.986.300 dan kemudian ditahun 2024 kami lanjutkan pemberian bantuan senilai Rp.2.733.000.000 sehingga total bantuan Pemkot Tual untuk pembangunan ini senilai Rp.6.308.986.300,” beber Renuat.

Renuat berharap, pembangunan itu dapat mendorong spirit kinerja kejaksaan yang bukan cuma saja menuntaskan berbagai permasalahan kasus yang mengemuka ditingkat proses hukum tetapi juga mampu menekan angka kejahatan dalam proses pembinaan kejaksaan.

Pos terkait