Ambon, Maluku Post.com, – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, kembali menargetkan 24.711 bidang tanah milik masyarakat Maluku akan tersertifikasi di tahun 2024, dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setelah mensertifikatkan 19.546 bidang tanah tahun kemarin.
“PTSL tahun 2023 dengan menghasilkan 19.546 bidang tersertifikat maka untuk tahun 2024 ini Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku kembali memperoleh jatah sebanyak 24.711 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten/ kota di Maluku,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 4 Maret 2024.
Dari target 24.711 bidang yang ditetapkan untuk tahun 2024, sambung Vivi, sampai bulan Maret ini belum tercapai karena masih dalam proses pengumpulan data yuridis. Namun, Kabupaten Maluku Tengah telah mencatat 3.000 bidang menurut data sementara, meskipun ini belum dijadikan ukuran resmi karena masih bulan Maret.
Dia pun menilai, pendekatan yang digunakan Kanwil sudah sangat efektif dalam mencapai target program PTSL. Dengan menggunakan media sosial dan mendatangi para kepala desa untuk melakukan inventarisasi, mereka dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memastikan bahwa informasi tentang program PTSL disampaikan secara luas. Disisi lain, himbauan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar mendapatkan sertifikat secara gratis adalah untuk meningkatkan partisipasi dengan harapan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi mereka dalam proses sertifikasi tanah.
“Untuk mencapai target, petugas biasanya mengumumkan melalui medsos atau mendatangi kepala desa untuk melakukan inventarisasi. Segera daftarkan tanahnya agar dilakukan sertifikat secara gratis,” himbau Vivi.
Vivi kemudian menerangkan, bila penanganan PTSL akan melibatkan pembentukan panitia verifikasi yang bekerja di luar kantor, tetapi tetap di bawah pengawasan Kantor Pertanahan untuk memastikan proses verifikasi dilakukan secara efisien dan transparan, dengan mengutamakan penanganan tanah yang sistematis dan menyeluruh. Sebagai langkah awal, petugas akan ke lokasi PTLS. Blusukan tersebut akan melibatkan survei lapangan untuk mengumpulkan data tentang tanah yang akan ditata secara sistematis. Dengan begitu, informasi yang akurat dan terperinci dapat dikumpulkan untuk memulai proses penataan tanah secara efektif.
“Katakanlah ada 20 Desa. Kita memilih 10 desa, kemudian panitia PTSL datang ke 10 desa tersebut dan memberikan sosialisasi, menyampaikan tahapan dan syaratnya,” kata Vivi.
Setelah survei lapangan dilakukan, lanjut Vivi, petugas dari satuan tugas A akan bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran tanah secara langsung di lokasi. Sementara satuan tugas B akan fokus pada pengambilan dokumen gambar yang diperlukan. Setelah itu, mereka akan menetap di desa tersebut dengan cara membuat basecamp sebagai pusat operasional untuk koordinasi dan pelaksanaan selanjutnya dari proyek PTLS. Cara kerja seperti ini untuk memastikan seluruh tim memiliki akses yang mudah dan cepat ke lokasi kerja serta sumber daya yang diperlukan.
“Jadi kita membuat satu kantor di desa itu terdiri dari petugas yang menetap dan masyarakat yang berurusan akan mendatangi kantor tersebut,” lanjutnya.
Vivi juga menjelaskan, bila perubahan nomenklatur dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) menjadi PTSL mencerminkan perubahan pendekatan dalam pelaksanaan program. Dengan mengubah pendekatan menjadi lebih proaktif, dimana petugas lapangan mendatangi langsung masyarakat di desa-desa maka program tersebut menjadi lebih efektif karena petugas lapangan dapat mengumpulkan data yang akurat dan lengkap dengan lebih cepat, mempercepat proses verifikasi dan pengukuran tanah, mengidentifikasi masalah dan kendala langsung di lapangan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program.
“Dengan pendekatan ini, PTSL menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efisien dalam mencapai tujuan program,” jelasnya.
Selain PTSL, Vivi berujar, Kanwil ATR/BPN, juga memiliki program redistribusi tanah untuk mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Meskipun pihak Kanwil ATR/BPN menyediakan jumlah bidang yang terbatas, yaitu 3.500 bidang, namun keputusan untuk mengakomodir TNI dan Pegawai Negeri dalam program tersebut menunjukkan upaya untuk memperluas cakupan dan manfaat dari program redistribusi tanah ini. Diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan.
“Selain PTSL, Kanwil ATR/BPN juga mempunyai program lain yang namanya redistribusi yang dikhususkan untuk petani, hanya menyediakan 3.500 bidang,” ujarnya.


