Kejari KKT Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor

IMG 20240318 WA0069 jpg

Ambon, Maluku Post.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memutuskan kasus pencurian sepeda motor dengan terdakwa “AB” alias “Abe”, dihentikan.

Penghentian tersebut karena Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana yang di usulkan Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, bersama tim penuntut umum melalui ekspose yang dilakukan di Kantor Kejati Maluku, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIT.

Pelaksanaan ekspose itu disaksikan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, secara online dan Wakajati Maluku, I Gde Ngurah Sriada, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku secara luring.

Dengan demikian, penuntut umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud dan tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, “AB” alias “Abe” didakwa melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3, nomor polisi DE 3917 EJE, milik Moses Maiseka, di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT, pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Namun, tim penuntut umum Kejari KKT mengusulkan perkara tersebut dihentikan setelah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT.

Tim JPU kemudian menghadirkan terdakwa dan korban di Kantor Kejari KKT untuk mediasi, disaksikan keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat dan penyidik.

Mediasi tersebut menghasilkan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Pos terkait