Sabtu Esok, Partai Perindo Malra Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan memulai proses penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah.

f8d484df d46a 4cf9 a56b dd3f08b5c952 3
Yohanis Paulus Rahajaan, SH (Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati) Partai Perindo Malra.

Hal tersebut diungkapkan Yohanis Paulus Rahajaan selaku Ketua Tim Penjaringan kepada media ini di Langgur, Jumat (19/4/2024).

Rahajaan menjelaskan, sesuai instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kepada DPD, maka sesuai keputusan rapat pembentukan tim penjaringan, dirinya ditunjuk selaku ketua tim.

“Sejauh ini kita sudah menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan pendaftaran. Pada prinsipnya, partai Perindo membuka pendaftaran ini dan terbuka untuk umum,” beber Rahajaan.

“Artinya bahwa partai Perindo menerima semua kandidat balon kepala daerah bupati/wakil bupati yang mau mendaftarkan diri untuk mendapatkan dukungan politik,” katanya menambahkan.

Hal itu, lanjut Rahajaan, sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa partai Perindo adalah milik calon-calon tertentu, itu tidak benar.

“Kami sudah siap, dan akan melakuan proses tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh tim, sehingga pada akirnya siapa saja yang sudah mendaftar kita akan lakukan sesuai mekanisme,” tandas pria yang akrab didapa Nani itu.

Terkait proses pendaftaran, tim telah membagi dalam dua tahapan, yakni tanggal 20-24 April adalah waktu untuk pengambilan formulir.

Sementara tanggal 25-30 April adalah waktu untuk pengembalian formulir (pendaftaran).

Untuk biaya pengambilan formulir, setiap balon bupati/wakil bupati yang mendaftar akan dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Rahajaan mengatakan, saat pengambilan formulir, setiap balon bupati/wakil bupati bisa diwakilkan oleh tim kandidat.

Namun harus disertai dengan surat kuasa atau mandat, dan ditandatangani oleh balon bupati/wakil bupati yang bersangkutan diatas meterai.

“Kalau balon bupati/wakil bupati yang tidak bisa hadir saat ambil formulir, maka bisa diwakilkan oleh tim, tapi dengan syarat harus ada surat kuasa/mandat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai,” tegasnya.

Selaku ketua tim, Rahajaan mengingatkan bahwa tanggal 25-30 April, pada saat pendaftaran (pengembalian formulir), balon bupati/wakil bupati wajib hukumnya untuk membawa sendiri formulir dimaksud.

“Kenapa wajib, karena saat itu kami (tim) akan melakukan pengecekan administrasi, sekaligus ada wawancara (tanya jawab) yang dilakukan kepada balon bupati/wakil bupati tentang hal-hal yang berhubungan dengan visi-misi mereka ketika nantinya berama-sama dengan Perindo membangun Malra,” ungkap Rahajaan.

Diketahui, tim penjaringan juga akan melakuan sosialisasi internal partai. Dimana tim akan mengundang semua pengurus partai yang tersebar di 11 kecamatan. (Jika memungkinkan tim akan merangkul juga yang ada di ranting-ranting).

“Saat sosialisasi, tim juga akan mengundang setiap balon bupati/wakil bupati yang mendaftar di partai Perindo untuk hadir,” terang Rahajaan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya tim akan mengikuti DPP untuk menunjuk salah satu lembaga independen untuk melakukan survei.

“Itulah tahapan-tahapan yang akan kami lakukan partai Perindo dalam proses penjaringan balon bupati/wakil bupati Maluku Tenggara,” pungkas Rahajaan.

Pos terkait