Tual, MalukuPost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melaksanakan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah.
Evaluasi dimaksud untuk Triwulan II (Februari hingga Mei), Selasa (21/5/2024), di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, salah satu kepala daerah yang ikut dalam kegiatan tersebut yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, A. Yani Renuat.
Evaluasi ini berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20,Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Kesepuluh indikator tersebut menyangkut aspek inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrim, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.
Tim evaluator juga menyampaikan beberapa arahan dan saran terkait utamanya penanganan inflasi, percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim, stunting dan sejumlah instrumen lainnya guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tual.
Dalam kegiatan Evaluasi Triwulan kedua ini, Pj Wali Kota Tual didampingi oleh sejumlah OPD Kota Tual terdiri dari, Kepala Bappeda, Kepala Inspektur, Kadis DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Perindag, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris Pendapatan Daerah, Sekretaris Bappeda, Sekretaris DPMPTSP, Kepala bagian Organisasi, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala bagian Umum dan Kepala Bagian Protokoler.


