Ambon, Maluku Post.com – Pemungutan pajak melalui self-assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Namun dalam pelaksanaannya, laporan wajib pajak kerap belum sesuai kenyataan sebenarnya.
Mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota, Jumat, (21/6/2024), untuk memastikan diaktifkannya kembali alat perekaman pajak (Tapping Box) oleh para pelaku usaha.
“Tujuannya cuma satu, mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pertemuan ini dilakukan. Saya meminta kehadiran bapak/ibu untuk mencoba berdikusi, dan menerima masukan dari Bank Maluku Maluku Utara dan vendornya terkait dengan bagaimana mengoptimalkan peralatan ini,” katanya.
Permintaannya ini, kata Kaya, disebabkan Kota Ambon, menduduki posisi keempat kategori daerah dengan PAD dibawah transfer Negara (DAK dan DAU) yang merupakan hasil pertemuannya dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Kita masuk zona merah, Maluku bahkan kalau kemarin setelah Papua itu ada Maluku Utara, terus kita sekitar nomor 4, berarti kita ada di dalam situ, dengan predikat daerah yang memiliki pendapatan di bawah dana transfer pusat, sehingga pertemuan ini sangat diperlukan,” katanya lagi.
Lanjutnya, melalui pertemuan ini juga para pelaku usaha yang merupakan wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tujuan agar pemerintah dapat memperbaharui sistem kerja.
“Selaku wajib pajak kita datang kesini bukan untuk saling menyalahkan, namun keluhan-keluhan bapak/ibu bisa disampaikan agar uang-uang rakyat yang dititipkan kepada bapak/ibu dapat disalurkan secara benar supaya kita tertib aturan, sebab ada sanksi-sanksi yang dikenakan apabila kedapatan ada penyimpangan,” pungkasnya.