Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 lengkap dan memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU setempat Basuki Rahmat Oat di Langgur, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan LADK ke KPU Malra paling lambat 24 September 2024 (H-1 sebelum kampanye).
“Penyampaian LADK awalnya semua belum lengkap, sehingga kita terbitkan tanda pengembalian untuk diperbaiki LADKnya. Untuk perbaikan LADK dilakukan sejak tanggal 25-27 September 2024. Setelah diperbaiki dan diserahkan ke KPU. Setelah KPU cermati dan periksa, kami putuskan ketiga paslon itu lengkap dan memenuhi syarat,” beber Basuki.
Diketahui, dalam pasal 6 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye menyatakan, dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat diperoleh dari : sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon; sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Basuki mengungkapkan, saat rapat koordinasi dengan tim atau LO ketiga paslon, pihaknya telah menyampaikan bahwa untuk jumlah (nilai) sumbangan dana kampanye untuk perorangan sendiri batas maksimal sumbangan yakni Rp. 75 juta. Sementara untuk badan hukum swasta sebesar Rp. 750 juta.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye pada pasal 9 menyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.
Sementara dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Ia menambahkan, tidak dibenarkan menyumbang dari dana hasil tindak pidana, pihak asing dan BUMN/BUMD.
Jika sumbangan yang disumbangkan ke paslon melampaui dari batas maksimal yang telah ditentukan maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Basuki menjelaskan, setiap penyumbang (perorangan maupun badan hukum swasta) wajib menyertakan surat pernyataan sumbangan untuk menjadi bukti bahwa yang bersangkutan ikut menyumbang.
Surat pernyataan dimaksud selain sebagai kekuatan hukum, bisa juga menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan tracking.
“Nanti bawaslu dan KPU juga akan melakukan tracking untuk membuktikan/memastikan kesanggupan keuangan dari penyumbang (kelayakannya). Artinya ini layak atau tidak bahwa yang bersangkutan menyumbang, dilihat dari kemampuan keuangan dan ekonominya,” bebernya.
Jika ada paslon yang tidak melaporkan dana kampanye, maka ada implikasi hukumnya, baik itu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK ini, lanjut Basuki, akan disampaikan oleh masing-masing paslon pada tanggal 24 Oktober.
“Jika ada yang belum lengkap maka diperbaiki pada tanggal 25 Oktober. Sehari sesudahnya, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan LPSDK. Sementara untuk LPPDK akan disampaikan oleh masing-masing setelah pelaksanaan kampanye,” imbuh Basuki.
Dirinya berharap, khusus untuk peserta pemelihan paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra, meskipun disibukkan dengan padatnya jadwal kampanye, harus tertib juga terkait dengan pelaporan dana kampanye.
“Jangan sampai kesibukan kampanye mengabaikan kepatuhan pada administrasi dana kampanye. Artinya disaat kampanye, proses-proses penganggaran kampanye sedapat mungkin dicatat dalam pembukuan dana kampanye,” tandas Basuki.