Ambon, Maluku Post.com – Untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal, Pemerintah Kota Ambon mendorong pelestarian karya seni melalui rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual. Dorongan ini, tidak hanya membantu seniman mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas karya mereka, tetapi juga mendorong kreativitas dan inovasi di masyarakat.
“Dari sisi administrasi, Pemkot Ambon mensuport dalam bentuk rekomendasi dan lainnya untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham. Semoga tidak hanya jam tangan, namun ada jenis karya seni dari bahan tulang ikan lainnya. Karya ini bisa diturunkan kepada generasi selanjutnya untuk melanjutkan karya ini,” demikian kata Kepala Dinas Parawisata Kota Ambon, Rustam Hayat, saat mendampingi Kemenparekraf melakukan Visitasi dan Asesment di Negeri Laha jelang penyelenggaraan Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024, Kamis, 12 September 2024.
Menurutnya, dukungan ini untuk memastikan karya seni, khususnya yang berbahan dasar lokal tidak hanya dihargai saat ini tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian budaya serta potensi ekonomi dari sektor seni dan kerajinan.
“Kami telah mengarahkan pengrajin agar mendaftar Hak Kekayaan Intelektual-nya, agar ini (Produk UMKM) menjadi hak paten karyanya,” ujarnya.
Di kegiatan Visitasi dan Asesment tersebut, salah satu produk UMKM yaitu jam dinding buatan Jamal Tumbu, menarik perhatian tim Kemenparekraf dan warga. Menonjolkan keunikan bahan baku yang digunakan, tulang belulang ikan tuna menunjukkan inovasi dan kreativitas dalam pemanfaatan sumber daya lokal.
“Pembuatannya kurang lebih lima tahun untuk mendapatkan ukuran ini. Jika pemesan menginginkan jam berukuran biasa atau kecil bahkan ada permintaan dari pelanggan, maka waktu pengerjaan dapat disesuaikan,” ujarnya.


