Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak lima ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2024.
Hal ini disebabkan karena mereka tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan DD secara lengkap sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Malra, Kace Rahajaan, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pada Selasa (31/12/2024) pukul 12.00 WIT, kelima ohoi tersebut belum juga menyerahkan LPJ penggunaan dana desa tahap I, II, dan III tahun 2023 serta tahap I tahun 2024.
“Kelima ohoi ini tidak datang menyampaikan LPJ hingga batas waktu yang ditentukan. Maka prosesnya kami tutup. Dana Desa untuk lima desa ini tidak dicairkan,” tegas Rahajaan di Langgur, Kamis (9/1/2025).
Kelima ohoi yang dimaksud adalah Letman (Kecamatan Kei Kecil), Nabaheng (Kecamatan Kei Besar), Weer Ohoinam dan Weer Ohoiker (Kecamatan Kei Besar Utara Barat), serta Ohoilean (Kecamatan Kei Besar Selatan Barat).
Meski demikian, Rahajaan memastikan bahwa dana desa tahap II tersebut tidak hilang. Dana telah masuk ke rekening masing-masing desa dan kini ditetapkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Dana sudah masuk ke rekening desa. Hanya saja tidak bisa digunakan tahun ini dan akan dimasukkan dalam perencanaan desa tahun 2025,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dari total 190 ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, 185 di antaranya telah menyampaikan LPJ secara lengkap dan berhasil mencairkan DD tahap II.


