Tual, LanggurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menahan RR atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Rakyat di Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017.
Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tual pada Jumat, 7 Februari 2025.
Mengutip laman resmi Kejari Tual, RR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-6/Q.1.12/Fd.1/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, setelah penyidik menemukan bukti-bukti hukum yang cukup.
Dalam kasus ini, RR disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Saat ini, tersangka RR dititipkan di Lapas Klas IIB Tual dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.


