Kota Tual, MalukuPost.com – Inspektur Kota Tual, Asril Umagap, M.Si, CGCAE, mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar yang menyeret nama Wali Kota Tual dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang dimuat di media online.
Asril menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan Sekda merupakan langkah sah dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku.
Ia menegaskan bahwa pergeseran tersebut dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam APBD Perubahan dan Peraturan Kepala Daerah untuk memastikan kelancaran acara.
Terkait tuduhan bahwa pengadaan videotron tidak melalui e-Katalog, Asril menegaskan bahwa pada saat pengadaan, barang tersebut belum tersedia di e-Katalog. Sekda juga tidak pernah memerintahkan pelelangan langsung, melainkan mendesak percepatan proses tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi dugaan mark-up harga, Asril menegaskan bahwa klaim tersebut harus didukung oleh audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan videotron tersebut.
Asril juga membantah tuduhan mengenai ketidakjelasan alamat CV. Karya Putra Nusantara sebagai penyedia videotron. Menurutnya, alamat perusahaan tersebut jelas dan didukung oleh dokumen resmi, termasuk akta perusahaan serta bukti video plang nama.
Asril menegaskan bahwa Sekda tidak terlibat dalam penentuan harga atau pemenang tender. Proses pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja), sementara Sekda hanya berperan dalam percepatan proses demi kelancaran acara.
Pemerintah Kota Tual berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses pengadaan telah berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk menyikapi isu ini secara bijak, sementara pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara objektif guna menjaga integritas pemerintahan.