Ambon, MalukuPost.com – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah mendorong terbitnya regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistem transaksi elektronik untuk seluruh jenis pajak dan retribusi di Kota Ambon. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Ketua Panja, Zeth Pormes, mengatakan penerapan sistem transaksi elektronik sudah dijalankan sebagian OPD, namun belum menyeluruh dan belum didukung oleh regulasi yang kuat.
“Hari ini kita mengundang tenaga ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk mempresentasikan sistem transaksi elektronik pajak dan retribusi daerah. Kita dorong agar DPRD segera membentuk Pansus untuk menyusun Perda-nya, karena kita tidak bisa terus bergantung pada Perwali,” ungkapnya di Ambon, Jumat (27/6/2025) usai rapat evaluasi bersama tenaga ahli dari Politeknik Negeri Ambon dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), .
Menurut Pormes, regulasi berupa Perda akan menjadi payung hukum yang sah dan kuat agar semua jenis transaksi pajak dan retribusi, baik dari sektor parkir, sampah, maupun layanan lainnya, bisa dilakukan secara digital dengan sistem yang terintegrasi.
“Saat ini masih terjadi perbedaan sistem antarsektor. Misalnya, pembayaran parkir mungkin menggunakan kartu elektronik, sementara retribusi sampah rumah tangga bisa dilakukan lewat aplikasi berbasis QRIS,” katanya.
“Semua perangkat lunak dan sistemnya akan kita siapkan agar saat penerapan full digital, seluruh OPD pengumpul sudah siap. Termasuk Dinas Perhubungan yang akan melakukan survei internal soal potensi parkir untuk mendukung sistem digital,” katanya lagi.
Dijelaskan Pormes, Panja DPRD hanya bertugas memvalidasi data dan mengevaluasi sistem yang ada saat ini dari manual ke elektronik. Hasilnya akan direkomendasikan ke pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan.
“Kerja Panja ini untuk memberikan masukan berbasis data dan inovasi. Eksekusinya tetap di tangan pemerintah kota. Tapi target kami jelas: tahun 2026 sistem transaksi elektronik harus berjalan optimal di semua lini pajak dan retribusi,” tegasnya.
Pormes juga menyoroti pengalaman terdahulu dalam penerapan sistem elektronik di Jalan A.Y. Patty yang tidak berlanjut karena kendala teknis dan situasional.
“Oleh karena itu, pendekatan kali ini akan lebih komprehensif dengan metode-metode baru yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sektor dan dukungan perangkat yang memadai,” ujarnya.
Zet berharap rekomendasi Panja bisa ditindaklanjuti dalam APBD Perubahan dengan mengalokasikan anggaran untuk penguatan OPD pengumpul, baik dalam penyusunan big data, pengadaan perangkat, maupun pelatihan sumber daya manusia.
“Kalau hasil kerja Panja ini diseriusi, kita bisa menyiapkan sistem elektronik yang tidak hanya meningkatkan PAD, tapi juga meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik. Ini sejalan dengan semangat 17 program strategis Wali Kota Ambon yang harus kita sukseskan bersama,” tandasnya sembari menambahkan langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang keuangan daerah, dengan misi utama menjadikan Ambon sebagai kota yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi.


