Tual, MalukuPost.com – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual akan menggelar Rapat Paripurna penting terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stimotivering) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Rapat dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025) pukul 14.00 WIT di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tual.
Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisa Renhoat, melalui undangan resmi bernomor 005/340 tertanggal 6 Agustus 2025, menegaskan bahwa kehadiran seluruh pemangku kepentingan sangat penting demi menyukseskan forum tersebut.
Paripurna akan dihadiri Wakil Wali Kota Tual, Hi. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., mewakili Wali Kota Tual, bersama pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama dan adat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, LSM, media, serta kalangan pendidikan.
Adapun enam Ranperda yang akan dibahas yaitu: Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tual 2025–2045, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda No. 02 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD bersama Pemerintah Kota Tual untuk menyatukan visi pembangunan daerah.
Enam produk hukum tersebut dipandang akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, kesehatan masyarakat, serta arah pembangunan jangka panjang Kota Tual menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, inklusif, dan bertanggung jawab.


