Pemkot Ambon Fasilitasi 100 Pasanga Nikah Massal Demi Legalitas Perkawinan

Ambon, Malukupost.com – Sebanyak 100 pasangan Kristen resmi memperoleh legalitas perkawinan melalui nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Jumat (29/8/2025) di Gedung Serba Guna Xaverius.

Acara ini bagian dari Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil. Dari total peserta, 48 pasangan melangsungkan pernikahan kudus di Gereja Maranatha Ambon, sementara 52 pasangan lainnya menikah secara administratif melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon, Marsia Mulan, selaku ketua panitia, menjelaskan program ini bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah sah. Sebelumnya, Pemkot Ambon juga menggelar nikah massal bagi 100 pasangan Muslim pada 27 Agustus 2025 di Gedung Ashari Al-Fatah.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang hadir langsung, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia mengingatkan pentingnya status hukum perkawinan bagi kehidupan berkeluarga. “Kalau ingin hidup bersama, pastikan sah secara agama dan negara. Ini penting agar kita bisa menjalankan tanggung jawab dalam keluarga dengan baik,” kata Wattimena. Ia menargetkan jumlah pasangan yang difasilitasi legalitas perkawinannya bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.

Pos terkait