Bupati Malra Usulkan Hukum Adat Larwul Ngabal Masuk Kurikulum Sekolah

Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun, mengusulkan agar hukum adat Larwul Ngabal dimasukkan dalam kurikulum sekolah.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri perayaan Nen Dit Sakmas ke-7 di Ohoi Danar, Senin (8/9/2025).

Acara adat yang digelar penuh hikmat itu turut dihadiri Plt Sekda, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, Forkopimda, raja Lorsiw–Lorlim, serta tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda.

Dalam sambutannya, Bupati Thaher menegaskan, Larwul Ngabal merupakan warisan leluhur yang lahir sebagai pedoman hidup masyarakat Kei.

Hukum adat pidana ini terdiri dari tujuh pasal yang mengatur tata kehidupan sosial.

“Larwul Ngabal adalah falsafah hidup. Harta benda bisa datang dan pergi, tetapi nilai ini lahir dari ilahi dan harus dipegang teguh,” tegas Thaher.

Ia menyinggung beberapa isi pasal Larwul Ngabal, termasuk yang menekankan penghargaan terhadap kehidupan manusia dan prinsip kepemilikan: “Hira ini en tub fo ini, hakmu adalah hakmu, hakku adalah hakku,”.

Bupati menilai, generasi muda Kei berisiko kehilangan jati diri bila tidak mempelajari hukum adat tersebut.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan bersama para raja memastikan Larwul Ngabal dan sejarah Kepulauan Kei masuk dalam kurikulum SD, SMP, hingga SMA.

“Kekayaan leluhur akan hilang jika tidak dipelajari. Karena itu penting agar Larwulngabal diajarkan di sekolah,” ujarnya.

Ia juga menekankan nilai kasih sayang (fanganan) dalam Larwul Ngabal, serta berharap siapapun pemimpin Malra di masa depan tetap menjaga perayaan Nen Dit Sakmas dan menjadikan hukum adat itu sebagai pedoman hidup masyarakat Kei.

Pos terkait