Lekransy Minta Masyarakat Bijak Sikapi Pemberitaan Provokatif

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk menyikapi pemberitaan yang cenderung bersifat provokatif dengan bijak, terutama terkait penanganan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan di Gang Banjo, Negeri Batu Merah.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, selaku Juru Bicara Pemkot, mengingatkan narasi yang mengarah pada tindakan provokatif berpotensi mengancam hubungan harmonis masyarakat Ambon.

“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon terkait penanganan kebakaran pemukiman Di Desa Hunut dan kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batu Merah,” ujarnya dalam keterangannya di Balai Kota, Kamis (18/9/2025).

Lekransy menjelaskan Pemkot Ambon, melalui dinas terkait, telah memberikan penjelasan terbuka tentang pendekatan penanganan kebakaran di kedua wilayah tersebut yang sesuai dengan jenis sumber bencananya.

“Peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunuth pendekatan penangannya adalah pendekatan diakibatkan konflik sosial sebagaimana di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, sedangkan di Negeri Batumerah adalah pendekatan kebakaran pemukiman akibat Lilin/korsleting atau arus pendek,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agar masyarakat tidak salah paham, penanganan kebakaran akibat kelalaian atau korsleting listrik di Kota Ambon tidak membedakan perlakuan antar warga. Semua bantuan disalurkan dengan mekanisme yang sama bagi mereka yang terdampak kebakaran.

“Untuk kebakaran di Gang Banjo Negeri Batumerah, pemerintah memberikan Bantuan Stimulan sebesar 15 Juta Rupiah untuk setiap rumah yang terbakar menggunakan dana dari APBD Pemerintah Kota, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kebakaran yang disebabkan oleh konflik sosial di Desa Hunuth, Lekransy menjelaskan, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih kompleks, sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Sosial. “Pendekatan khusus yang dimaksud dalam Undang–undang, membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagaimana membangun kepercayaan masyarakat, bagaimana rekonsiliasi pasca-konflik, mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca-konflik termasuk pembangunan rehabilitasi infrastruktur,” ungkap Lekransy.

Untuk penanganan kebakaran di Hunut, Pemkot Ambon membentuk Tim Banmas Kebakaran Hunut dan bekerja sama dengan pihak TNI melalui program TMMD untuk membangun kembali rumah yang terbakar, tanpa biaya upah. “Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI, melalui program TMMD tanpa upah kerja,” tambahnya.

Lekransy juga menegaskan, segala upaya Pemkot Ambon dalam penanganan kebakaran ini didasarkan pada aturan yang berlaku dan bukan untuk kepentingan sesaat. “Karena ini soal komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk bikin bagus Ambon, serta merawat harmonisasi sosial,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan adanya perbedaan penanganan kebakaran di kedua lokasi menimbulkan kecemburuan sosial, Lekransy menilai hal tersebut tidak berdasar. “Narasi penangan kebakaran pemukiman di Desa Hunuth dan di Negeri Batu Merah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat adalah tidak berdasar. Karena pembandingnya mestinya terhadap rumah-rumah yang terbakar akibat kelalaian/korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, narasi yang menghasut atau bersifat provokatif hanya akan merugikan masyarakat dan berpotensi menciptakan konflik horizontal. “Kami ingatkan narasi menghasut, provokatif berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” terangnya.

Lekransy menegaskan, meskipun kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat dalam demokrasi, itu harus dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain. Pemerintah Kota Ambon, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisuta, tetap terbuka terhadap masukan, kritik dan saran yang konstruktif dari masyarakat.

“Mari katong sama-sama bangun Ambon, Ambon par katong samua,” pungkasnya.

Pos terkait