Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada Senin (29/9/2025), Pemkot Tual menggelar Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Tahun 2025 di Aula Kantor Wali Kota Tual.
Acara dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan H. Renwarin yang mewakili Wali Kota Tual.
Kegiatan diawali dengan doa, kemudian laporan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tual, John Richard Rahakbauw, dan dilanjutkan sambutan Wali Kota yang dibacakan oleh Pj Sekda.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Tual berhasil naik dari Zona Kuning pada 2023 menjadi Zona Hijau dengan kategori kualitas tinggi pada 2024, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI.
Capaian ini menjadi bukti peningkatan signifikan pelayanan publik di Kota Tual.
“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai terobosan, salah satunya melalui peningkatan kapasitas aparatur seperti kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Ridwan H. Renwarin.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan wajib mencakup persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu pelayanan yang jelas, agar masyarakat memperoleh keterbukaan informasi dan kepastian layanan.
Di bidang tata laksana, Pemkot Tual saat ini sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 045.2/949 Tahun 2024.
“Jika sudah ditandatangani, penerapan aturan ini wajib menjadi perhatian seluruh OPD,” tandasnya.
Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perhatian dan dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Tual.
Hadir dalam kegiatan ini, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang dipimpin Hasan Slamat, para staf ahli, asisten Setda, pimpinan OPD, serta peserta kegiatan lainnya.


