Ambon, Malukupost.com – Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, membantah isi seruan yang beredar di media sosial terkait tudingan pemungutan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta penerbitan izin oleh pemerintah kota. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau walikota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” katanya di Ambon, Rabu (28/1/2026).
Ronald yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon memberikan pernyataan itu untuk merespons flyer berisi ajakan aksi hukum dan tuntutan pemenjaraan wali kota atas tudingan pemungutan retribusi dari tambang diduga ilegal.
Ia menilai konten flyer memuat tuduhan kriminal dengan membangun opini seolah-olah wali kota melakukan kejahatan tanpa proses hukum maupun bukti pendukung. Menurut dia, ajakan aksi dengan dasar data tidak valid berpotensi mengarah pada penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, serta penyerangan kehormatan yang bisa berdampak pada ketertiban umum.
Ronald juga mengonfirmasi Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi terkait peredaran flyer tersebut.
Ia menambahkan, penyebaran data palsu melalui media sosial atau platform digital dapat dijerat Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


