Ambon, Malukupost,com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam peraturan daerah. Ia menilai layanan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fasilitas gratis bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bodewin usai menghadiri wisuda Universitas Pattimura, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut dia, PDAM berstatus perusahaan daerah yang memadukan fungsi pelayanan publik dan aktivitas usaha. Operasional perusahaan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran tenaga kerja, bergantung pada pembayaran pelanggan.
“Air bersih itu jasa. PDAM membangun pipa utama, mesin, jaringan distribusi, serta membayar tenaga kerja. Semua itu butuh biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan perbedaan pajak dan retribusi. Pajak dipungut tanpa imbalan langsung untuk kepentingan umum, sedangkan retribusi dibayarkan atas jasa yang diterima secara langsung, seperti penggunaan air bersih.
“Kalau pajak, masyarakat menyumbang untuk pembangunan umum seperti jalan. Tapi kalau retribusi PDAM, itu supaya perusahaan punya dana untuk perbaikan mesin, pembangunan jaringan baru, dan menjaga keberlanjutan layanan,” jelasnya.
Bodewin juga menguraikan pemasangan jaringan air ke rumah warga memerlukan biaya. Pengecualian dapat terjadi jika terdapat program pemerintah dengan skema pendanaan khusus.
“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis. Kecuali ada program pemerintah yang memang dibiayai khusus. Semua mekanismenya jelas, ada aturan dan dasar hukumnya,” tegas Walikota.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak muncul kesalahpahaman terkait kewajiban pembayaran. Keberlanjutan layanan air bersih, menurutnya, bergantung pada kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kalau masyarakat mau pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah, maka mekanisme ini harus dipahami bersama,” tutupnya.


