Ambon, Malukupost.com – Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengonfirmasi pelaporan penyebar flyer berisi seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu, 28 Januari 2026. Laporan diajukan melalui Bagian Hukum Pemkot Ambon.
Ronald menjelaskan konstitusi memberi ruang bagi warga untuk mengkritik kebijakan kepala daerah. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas demi menjaga kehormatan dan martabat pihak lain.
“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut, karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” kata Ronald Lekransy.
Menurut dia, flyer yang beredar memuat opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia membantah isi seruan yang menyebut Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang diduga ilegal serta menerbitkan izin operasional.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelasnya.
Ronald menilai konten flyer mengandung tuduhan kriminal terhadap wali kota tanpa proses hukum maupun bukti pendukung. Ia menyebut opini tersebut bersifat personal dan destruktif.
Ia juga mengingatkan ajakan aksi hukum dan tuntutan pemenjaraan dengan dasar data tidak valid berpotensi mengarah pada penyebaran informasi bohong, penyerangan kehormatan, serta gangguan ketertiban umum yang memiliki konsekuensi hukum.
“Karena itu, Laporan Polisi telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegasnya.
Ronald merujuk ketentuan Pasal 433 dan 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandasnya.


