Kepala BPPRD Ambon Roy de Fretes : Pemkot Pungut Pajak MBLB, Bukan Retribusi Tambang

Ambon, Malukupost.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, memberi klarifikasi atas seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 29 Januari 2026.

Aksi tersebut sebelumnya diumumkan Koordinator Lapangan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Roy menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang beredar, terutama terkait istilah pajak dan retribusi atas aktivitas tambang Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ia menerangkan, aktivitas pengambilan material MBLB dikenakan pajak karena sudah terjadi pemanfaatan sumber daya yang berdampak pada lingkungan. Pajak tetap diberlakukan meski izin usaha belum terbit, selama aktivitas pemanfaatan telah berlangsung. Retribusi, menurutnya, baru muncul jika terdapat pemberian izin dari pemerintah.

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Roy merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39-43. Dalam aturan itu, dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan dengan tarif 15 persen.

Ia juga menjelaskan kewenangan penerbitan izin pertambangan tidak berada pada pemerintah kota. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, izin menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Febby Mail, memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Flyer yang beredar di media sosial memuat tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, serta Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pos terkait