Ambon, MalukuPost.com – Kritik merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Ia berfungsi sebagai alat kontrol publik terhadap kekuasaan sekaligus pengingat agar kebijakan pemerintah tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Namun, di Maluku, kritik yang berkembang di ruang publik belakangan ini kerap kehilangan pijakan tersebut, nyaring, emosional, tetapi miskin data dan refleksi.
Hal tersebut disampaikan Hobarth Williams Soselisa, praktisi pekerjaan sosial, yang menilai bahwa kualitas kritik publik di Maluku saat ini perlu kembali ditempatkan dalam kerangka etika demokrasi dan tanggung jawab sosial.
Di berbagai platform diskusi digital, kritik terhadap Pemerintahan Lawamena sering kali hadir tanpa upaya memahami konteks kebijakan dan tantangan struktural daerah. Narasi yang dibangun cenderung menyederhanakan persoalan, bahkan berujung pada serangan personal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kritik masih menjadi sarana pembelajaran demokrasi, atau justru berubah menjadi kebisingan yang melemahkan nalar publik?
Dalam praktik demokrasi yang sehat, kritik idealnya lahir dari proses belajar, membaca data, memahami konteks, dan menimbang dampak kebijakan. Tanpa proses itu, kritik berisiko berubah menjadi opini serba instan yang tidak memberi kontribusi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Perspektif pekerjaan sosial menempatkan kualitas kritik sebagai persoalan etika publik. Kritik yang etis berangkat dari empati terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, serta menghadirkan pembacaan masalah secara sistemik. Sebaliknya, kritik yang lupa belajar cenderung mengabaikan kompleksitas persoalan dan memilih jalan pintas dengan menyalahkan individu.
Dalam konteks pembangunan Maluku, kritik yang kehilangan orientasi belajar berpotensi menggerus kepercayaan publik. Ruang diskursus yang seharusnya mendorong dialog dan solusi justru dipenuhi prasangka dan polarisasi. Padahal, kepercayaan dan kohesi sosial merupakan modal penting bagi keberhasilan kebijakan publik.
Pemerintahan Lawamena, di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, menempatkan Sapta Cita sebagai kerangka pembangunan daerah. Penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dinyatakan sebagai bagian dari kontrak politik dengan masyarakat.
Sejauh ini, pemerintah daerah juga tidak menutup ruang kritik. Kanal komunikasi publik dibuka dan klarifikasi terhadap informasi yang keliru disampaikan. Seruan untuk menghentikan kritik yang tendensius patut dibaca sebagai ajakan meningkatkan mutu kritik, bukan pembatasan kebebasan berpendapat.
Perlu disadari bahwa Pemerintahan Lawamena masih berada pada fase awal kepemimpinan, dengan beban persoalan struktural dan warisan masalah lama yang kompleks. Dalam situasi ini, publik diharapkan berperan sebagai mitra kritis yang cermat dan bertanggung jawab, agar kritik benar-benar mendorong perbaikan kebijakan.
Demokrasi Maluku tidak akan runtuh oleh kritik yang keras. Namun, ia bisa diuji oleh kritik yang malas belajar dan kehilangan empati. Tantangan demokrasi hari ini bukan sekadar menjaga kebebasan bersuara, tetapi memastikan bahwa kebebasan itu disertai tanggung jawab intelektual dan etika sosial.
Jika kritik kembali pada fungsi dasarnya sebagai proses belajar bersama, maka ruang publik Maluku akan menjadi arena dialog yang mencerahkan. Di sanalah demokrasi diuji, dan di sanalah pula ia menemukan kekuatannya.


