Wali Kota Ambon Resmikan PAW Anggota Saniri Negeri dan BPD di Enam Wilayah

Ambon, Maluku Post.com – Wali Kota Bodewin M. Wattimena meresmikan dan mengangkat Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa di Ambon. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota, Jumat, 13 Februari 2026.

Empat negeri tersebut yakni Passo, Halong, Rutong, dan Batumerah. Adapun dua desa yang turut dalam peresmian ialah Waiheru dan Nania.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan hingga tingkat desa, negeri, dan kelurahan. Pada tingkat desa dan negeri, pemerintahan dijalankan Kepala Desa atau Raja sebagai unsur eksekutif bersama BPD dan Saniri Negeri sebagai unsur legislatif.

“Kedua unsur ini memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan fungsi BPD dan Saniri Negeri meliputi pengawasan, pemberian pertimbangan, serta representasi masyarakat sehingga tercipta mekanisme check and balances di tingkat lokal.

“Hal ini dimaksudkan agar distribusi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah desa dan negeri tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Wali Kota, keberadaan BPD dan Saniri Negeri bertujuan menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan, bukan mendominasi Kepala Desa maupun Raja. Kedua lembaga itu diangkat dan dilantik oleh Wali Kota dengan tugas dan fungsi berbeda namun saling melengkapi.

Peresmian PAW dilakukan menyusul adanya anggota BPD dan Saniri Negeri yang meninggal dunia serta usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pengusulan dan peresmian dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan prosedur di tingkat desa dan negeri.

Wali Kota mengingatkan anggota BPD dan Saniri Negeri yang baru dilantik menjalankan tugas dengan integritas. Sumpah dan janji jabatan dimaknai sebagai komitmen mengabdi kepada masyarakat, melayani kepentingan rakyat, serta takut akan Tuhan.

“Anggota BPD dan Badan Saniri Negeri juga diharapkan dapat membantu kepala desa dan raja dalam menyukseskan seluruh program pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, bukan untuk mencari persoalan atau membangun konflik di dalam pemerintahan desa dan negeri,” bebernya.

Ia juga meminta persoalan internal di tingkat negeri dan desa diselesaikan melalui musyawarah setempat sebelum dibawa ke pemerintah kota. Ketidaksepakatan di tingkat lokal tidak seharusnya menjadikan pemerintah kota sebagai tameng atas kegagalan membangun kesepakatan.

“Untuk itu, ke depan akan didorong penyusunan buku saku atau pedoman tugas pokok dan fungsi bagi kepala pemerintahan negeri, kepala desa, BPD, dan Badan Saniri Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tandasnya.

Melalui pengangkatan PAW tersebut, pemerintah kota berharap kinerja pemerintahan di tingkat desa dan negeri semakin kuat dan seimbang serta mendorong pembangunan berkualitas dan pelayanan publik yang lebih baik.

Pos terkait