LPSK Jajaki Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban dengan Pemkot Tual

Susilaningtias wakil ketua LPSK

Tual, MalukuPost.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra yang mewakili Wali Kota Tual, Kamis (5/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama antara LPSK dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual terkait perlindungan saksi dan korban di daerah itu.

Usai pertemuan, Susilaningtias menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi serta memperkenalkan peran dan kewenangan LPSK kepada pemerintah daerah.

“Kami memperkenalkan diri sekaligus menjelaskan tentang LPSK, termasuk tugas dan kewenangan kami. Kami juga menyampaikan kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tual terkait perlindungan saksi dan korban,” kata Susilaningtias kepada wartawan.

Menurut dia, LPSK sebelumnya beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan wilayah Tual. Salah satunya kasus kematian seorang anak sekolah (SMP) yang diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Tual juga telah mengirimkan surat resmi kepada LPSK untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban.

“Pemkot Tual sebelumnya sudah mengirim surat kepada LPSK untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus tersebut. Itu juga yang tadi kami bahas bersama,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut, LPSK akan melakukan pembahasan teknis lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait guna memperkuat kerja sama perlindungan saksi dan korban di Kota Tual.

“Kami sudah menerima suratnya dan tadi juga sudah berdiskusi. Selanjutnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait mengenai teknis kerja samanya,” jelasnya.

Selain itu, LPSK juga telah bertemu langsung dengan keluarga korban dalam kasus tersebut. Pihak keluarga diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kami sudah bertemu dengan keluarga korban dan mereka memang sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Nanti akan kami telaah lebih lanjut,” katanya.

Terkait isu bahwa korban tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena masih di bawah umur, Susilaningtias menegaskan bahwa proses pembuktian tetap dapat dilakukan melalui alat bukti lain.

“Kalau korban (anak SMP) memang tidak bisa dihadirkan karena sudah meninggal, namun masih bisa didukung dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi lain atau bukti petunjuk lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut masih terdapat saksi lain yang dapat memberikan keterangan, termasuk saudara korban yang juga menjadi saksi.

“Masih ada kakaknya yang juga menjadi korban sekaligus saksi, dan ada saudara lainnya yang juga bisa menjadi saksi. Keterangan mereka nanti akan dinilai kesesuaiannya dengan alat bukti lain dalam persidangan,” ujarnya.

LPSK, kata dia, juga berencana memberikan pendampingan kepada para saksi dan korban dalam proses hukum yang berjalan.

“Insya Allah nanti akan didampingi oleh LPSK,” pungkasnya.

Pos terkait