Bodewin Wattimena Nilai Pendampingan KPK Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Ambon, Maluku Post – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menilai pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Wattimena saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Ia mengapresiasi pendampingan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kota Ambon. Menurutnya, langkah tersebut membantu pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.

“Pendampingan yang diberikan ini merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan berlandaskan pada nilai-nilai integritas,” kata Wattimena.

Ia mengatakan penguatan sistem pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik korupsi.

Wattimena menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan KPK perlu terus diperkuat agar reformasi birokrasi berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Sinergi ini harus terus kita perkuat agar pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan secara efektif dan memberikan dampak yang nyata, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pendampingan KPK dapat meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperbaiki pelaksanaan program pembangunan di Kota Ambon.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari program nasional KPK untuk memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu, kepala daerah bersama pimpinan perangkat daerah mengikuti evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi di masing-masing wilayah.

Agenda rapat meliputi pembahasan rencana dan penganggaran APBD 2026, pelaksanaan proyek prioritas daerah periode 2025–2026, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran DPRD, hingga proses pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing maupun mekanisme lainnya.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi, penyusunan rekomendasi, dan penandatanganan berita acara sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Pos terkait