Setahun Guru Agama Katolik tak Peroleh Dana Sertifikasi

 Disdik-Kemenag Dinilai Diskriminatif

guru
Ambon – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon dan Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku sepertinya sudah mulai diskriminatif. Pasalnya, sudah 1 tahun para guru Agama Katolik untuk jenjang SD, SMP dan SMA se-Provinsi Maluku (kecuali di Kabupaten Maluku Tenggara Barat) tak kunjung memperoleh uang sertifikasi.

Anehnya, untuk guru mata pelajaran Agama Kristen Protestan dan Islam uang sertifikasi tersebut didapatkan, namun tidak demikian untuk guru Agama Katolik. Sejak dibayar pada tahun 2012 lalu, hingga tahun 2014 ini uang sertifikasi tersebut tidak lagi diperoleh.

“Padahal jumlah Guru Agama Katolik di Maluku hanya sekitar 30-an orang. Alasan dari pihak Bimas Agama Katolik Kanwil Kemenag Maluku, anggaran untuk membayar uang sertifikasi guru itu sebesar Rp200 miliar, namun mengalami penurunan hingga menjadi Rp74 miliar jadi ada yang belum dapat.

Jika demikian alasannya, kenapa untuk Guru Agama Kristen Protestan dan Islam dapat uangnya, sementara kami tidak. Jika anggaran tersebut kurang, maka harus dibagikan secara merata agar kami (Guru Agama Katolik) juga mendapatkanya,” ungkap sejumlah Guru Agama Katolik kepada wartawan di Ambon.

Menurut mereka, biasanya sebelum uang sertifikasi itu dibagikan kepada para guru, terlebih dahulu dilakukan pemberkasan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan uang dimaksud. Sayangnya, hal tersebut tidak diinstruksikan kepada para Guru Agama Katolik.

“Yang lebih kurang ajarnya lagi, Kepala Bimas Agama Katolik Kanwil Kemenag Maluku, Silvianus Duarmas hanya menyampaikan kepada para guru Agama Katolik ini, bahwa jangan dipikirkan, karena tidak baik untuk kesehatan,” kata mereka mengutip apa yang disampaikan Duarmas.

Para guru ini curiga, hak mereka berupa uang sertifikasi ini sudah ditilep oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.

Untuk itu, mereka mendesak Komisi D DPRD Provinsi Maluku untuk segera melakukan proses pemanggilan terhadap pihak Kanwil Kemenang Provinsi Maluku, untuk meminta keterangan terkait dengan persoalan tersebut.

“Kami juga meminta Uskup Diosis Amboina, Mgr P.C Mandagi MSC untuk turun tangan melihat hal ini, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap  Kepala Bimas Agama Katolik Kanwil Kemenag Maluku, Silvianus Duarmas,” pinta mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D, M Suhfi Majid ketika dikonfirmasi media, kamis (27/11/2014), memastikan akan memanggil Dinas Agama dan Pembimas Agama Katolik di Ambon untuk meminta penjelasannya.

“Kami segera memanggil kementerian Agama untuk meminta penjelasan soal tata kelola tunjangan sertifikasi tersebut,” ungkap politisi PKS itu melalui surat elektronik, Kamis (27/11/2014).

Dia mengatakan, dana sertifikasi adalah nadi bagi kehidupan para guru pendidikan Agama Katolik tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal secara serius perjuangan para guru yang belum mendapatkan haknya. Dia pun mengaku prihatin jika hak para guru tersebut tidak dibayarkan.

“Tidak masuk akal jika selama 1 tahun hak mereka tidak diselesaikan. Apalagi alasannya soal pagu minus. Bagaimana bisa demikian?” ungkap Suhfi. (**ME)

Pos terkait