![]() |
| Jopie SIlanno |
Menurtnya, penyediaan batu mulia tersebut bukan dari Kota Ambon, tetapi didatangkan dari luar daerah Ambon sehingga peraturan daerah (perda) tidak bisa dilakukan penarikan pajak.
“Kalau dikaitkan dengan UU bisa dikenakan dengan pajak mineral bukan logam. Tetapi karena batu itu didatangkan dari luar, maka Perda tidak memungkinkan untuk melakukan penarikan pajak,” paparnya.
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lanjutnya, untuk tidak memberlakukan penarikan pajak terhadap pengusaha batu mulia itu, juga diberlakukan kepada pengusaha penjualan emas di Kota Ambon. karena keberadaannya atau pusat pengadaannya tidak di Kota Ambon melainkan dari luar daerah.
Menyangkut usulan DPRD Kota Ambon kepada Pemkot untuk menyediakan tempat atau bangunan yang refresentatif agar dijadikan tempat penjualan batu mulia tersebut, Silanno katakan bahwa penyedian tempat bukanlah kewenangan dari pihak Dispenda. Tetapi kebijakan untuk penyedian gedung bagi pengusaha dan pengrajin batu itu merupakan kebijakan dai Walikota Ambon.
“Saya sangat memberikan apresiasi kepada DPRD, dan saya akan menyampaikan usulan tersebut ke Walikota,” tandasnya.(07)


