Dinkes Maluku Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit

Ambon, malukupost.com – Dinas Kesehatan Maluku segera membentuk badan pengawas rumah sakit (BPRS), sebuah lembaga non struktural dan bertugas meningkatkan kemampuan, kemandirian dan mutu pelayanan fasilitas publik tersebut.

“Lembaga ini harus segera dibentuk di masing-masing provinsi termasuk Maluku dan tugas utamanya untuk menciptakan kemandirian setiap rumah sakit di daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Ikhe Pontoh, di Ambon, Selasa (17/02).

Menurut Ikhe saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan BPRS bersama instansi teknis terkait serta komponen masyarakat yang peduli masalah kesehatan masyarakat.

Pembentukan BPRS merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit khususnya pasal 61 yang mengatur tentang BPRS. Lembaga tersebut merupakan unit nonstruktural Kementerian Kesehatan serta sejalan dengan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.

“Secara kelembagaan BPRS tingkat pusat bersifat independen dan dibentuk serta bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, sedangkan di daerah dibentuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada kepala daerah sesuai dengan masing-masing tingkatannya,” katanya.

Dia menandaskan, pembentukan lembaga non struktural tersebut didasarkan pada pemikiran perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.

Khusus di Maluku, Ikhe Pontoh mengakui, belum sesuai dengan harapan yang diinginkan, karena dipengaruhi rentang kendali serta masalah geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan.

“Masih banyak rumah sakit di Maluku yang pengelolaannya belum memenuhi standar mutu pelayanan minimal dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia baik tenaga medis dan para medis serta peralatan kesehatan memadai,” katanya.

Karena itu, tandasnya peran BPRS sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap para pengelola dan tenaga medis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah ini.

“Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan melaksanakan fungsi pelayanan publik sangat vital bagi kehidupan seseorang. Namun kenyataannya masih banyak persoalan yang dihadapi rumah sakit di Maluku, sehingga perlu dibina dan diawasi agar dapat menjalankan fungsi optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien,” ujarnya.

Pembinaan dan pengawasan operasional rumah sakit di Maluku, tambahnya dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan serta organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat di Maluku. (ant/MP)

Pos terkait