Saksi Ahli Akui Tidak Ada Kerugian Negara
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/2) ini terdakwa dan tim penasihat hukumnya menghadirkan dua orang saksi ahli guna didengar keterangannya.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang keuangan Dewan Perwakilan Rakyat disebutkan, bahwa pertanggung jawaban keuangan daerah tidak dapat dilimpahkan kepada DPRD selaku lembaga eksekutif, akan tetapi itu merupakan tanggung jawab Birokrasi.
Saksi ahli mengakui bahwa memang telah dilakukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah nomor 110 tersebut dan Mahkamah Konstitusi berpendapat, peraturan pemerintah tersebut tidak dapat digunakan.
Namun demikian diterbitkan juga surat edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan selama belum ada undang-undang pengganti Peraturan pemerintah nomor 110 tersebut, maka undang-undang ini tetap dinyatakan berlaku.
Sedangkan saksi ahli lainnya dalam keterangannya mengatakan, tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Hal ini lantaran temuan BPKP tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum. Sejauh telah dipenuhinya syarat-syarat administrasi dan dikembalikannya temuan BPKP tersebut.
Selama telah dipenuhi rekomendasi BPKP dalam temuan tersebut lanjut saksi ahli, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyidikan.
Dalam kasus dana asuransi DPRD Maluku Tenggara sendiri ujar saksi ahli pidana ini, tidak terdapat kerugian negara lantaran terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang merupakan temuan BPKP. Atau dengan kata lain yang bersangkutan telah memenuhi atau mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan BPKP.
Kejaksaan baru dapat menempuh jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut tidak memenuhi rekomendasi BPKP. Namun jika mereka telah memenuhi rekomendasi BPKP, maka dianggap tidak terdapat kerugian negara, dan jaksa tidak dapat menempuh jalur hukum.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi ahli, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (MP)


