Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Dieksekusi Usai Sidang PK

Ambon, malukupost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selaku eksekutor kembali melakukan langkah hukum eksekusi terhadap salah satu terpidana yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari pantauan media ini di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (17/2), eksekusi terhadap Yahya Wamnebo alias Yadong terpidana kasus penggelapan dokumen atau surat-surat berharga ini, dilakukan tim eksekutor dari Kejari Ambon sesaat setelah Wamnebo mengikuti sidang Peninjauan kasus (PK) tersebut.

Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang Peninjauan Kembali kasusnya itu, tim eksekutor Kejari Ambon yang dipimpin Kasipidum Kejari Ambon, Mien Saliama, langsung melakukan eksekusi terhadap diri terpidana.

Eksekusi dilakukan lantaran putusan Mahkamah Agung dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat berharga dengan terdakwa Yahya Wamnebo ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain itu langkah hukum berupa Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana Yahya Wamnebo, tidak menghalangi eksekusi terhadap diri terpidana,“ pungkas Saliama.

Dijelaskan Saliama, sesuai putusan majelis hakim agung dalam perkara nomor 563 K/Pid/2014 dengan terdakwa Yahya Wamnebo, majelis hakim agung yang diketuai Zahaniddin Utama dan hakim anggota masiang-masing, H,M.Syarifudin dan Maruap Dohmatiga Pasaribu memutuskan, terdakwa Yahya Wamnebo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat berharga. Oleh karenanya majelis hakim agung menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya Yahya Wamnebo dilaporkan ke Kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tanah ketel Walmosong yang terletak di desa Namlea Kabupaten Buru.

Padahal tanah tersebut telah dibeli oleh Ferrry Tanaya dari Almarhum Rukiah Wamnebo sesuai akte jual beli nomor 3/PPAT/1987 tanggal 23 Januari 1987.

Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim memvonis bebas Yahya Wamnebo, atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan kepada Yahya Wamnebo. (MP)

Pos terkait