Komisi II Minta Dispenda Lakukan Penyegelan Jika MCM Bandel

Maluku City Mall

Ambon,- ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jusuf Lattumeten meminta seluruh perusahan yang berada di kota Ambon untuk menaati peraturan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.

salah satu perusahaan yang tidak menaati peraturan pajak ABT dan memiliki tunggakan yang cukup besar yakni Maluku City Mall (MCM). selain itu pihak MCM ternyata bersikeras menolak tagihan retribusi ABT.

olehnya itu, pihak Komisi II DPRD Kota Ambon, dengan tegas meminta pihak Dinas Pendapatan (dispenda) agar segera melakukan penyegelan terhadap MSCM.

perlu diketahui sebelumnya, Penanggung jawab pengelolaan Maluku City Mall (MCM), Imannuella N Halatu melakukan penolakan atas tagihan tunggakan retribusi ABT.

Penolakan tersebut didasarkan pada surat penagihan ABT yang diserahkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menurutnya tidak sah. karena surat tersebut hanya ditulis dengan tangan dan tidak memiliki kop surat serta tidak ada cap resmi dari dinas bersangkutan.

terkait dengan hal itu, maka Lattumeten kepada malukupost, senin (23/2) menjelaskan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan komisi II dengan Dispenda, surat retribusi yang diserahkan Dispenda ke pihak MCM yang ditulis dengan tangan bukanlah surat retribusi ABT melainkan contoh perhitungan pajak ABT.

Sehingga MCM tidak punya alasan untuk melakukan penolakan atas tagihan retribusi.

“surat dengan penulisan tangan yang diberikan Dispenda ke MCM yang adalah contoh perhitungan pajak air bawah tanah, oleh karena MCM merupakan salah satu perusahan yang memiliki tunggakan cukup besar. Sehingga rincian perhitungan pajak perlu diberikan ke pihak MCM,” jelasnya.(08)

Pos terkait