“PPK dan PPS itu harus terbentuk paling lambat 18 Mei 2015 karena itu jadwal tahapan Pilkada yang telah diputuskan,” kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (11/5).
Pilkada serentak di Maluku pada Desember 2015 yakni di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.
“Kami pantau baru KPU Kepulauan Aru yang merampungkan pembentukan 10 PPK sehingga tiga lainnya diarahkan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebelum 18 Mei 2015,” ujarnya.
Dia mengemukakan, pembentukkan PPK dan PPS setelah KPU Maluku melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat di masing – masing Kabupaten.
“Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan,” kata Musa.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada terselenggara sesuai ketentuan perundang – undangan.
“Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan – rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab,” tegas Musa.
Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok mengemukakan, penyelenggara Pilkada serempak telah menyelesaikan pleno PPK pulau – pulau Aru.
“Kami barusan menyelesaikan pleno untuk memutuskan lima anggota PPK pulau – pulau Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada Senin (11/5),” katanya.
Sedangkan sembilan PPK lainnya telah terbentuk, selanjutnya menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(26 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/MP)


