“Setelah berproses selama satu bulan dan lolos seleksi administrasi, hari ini 40 pelamar mengikuti tes tertulis,” kata Ketua Panitia Seleksi, Ibrahim Sangadji, di Ambon, Selasa (16/6).
Menurut Ibrahim, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, tes tertulis dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, dan sesuai jadwal kerja Pansel, hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff pada 10 Agustus 2015.
“Pada 10 Agustus, hasil kerja Pansel akan diserahkan kepada Pak Gubernur Said Assagaff dan selanjutnya beliau menyerahkan nama-nama yang lolos seleksi ke DPRD Provinsi Maluku untuk mengikuti tes kepatutan dan kelayakan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam tahapan seleksi yang dimulai dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan ujian tertulis, psikotes dan wawancara, pihaknya menerapkan kriteria-kriteria normatif, terutama kemampuan di bidang informasi dan komunikasi, pengetahuan umum dan regulasi tentang informasi publik.
“Kriteria tersebut dituangkan dalam sejumlah daftar pertanyaan, baik dalam ujian tertulis, psikotes maupun wawancara,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Ibrahim, dari 40 orang yang mengikuti tes akan disaring hingga mencapai jumlah 15-25 orang, dan selanjutnya nama-nama yang lolos ujian tertulis, psikotes dan wawancara tersebut akan disampaikan kepada pak gubernur.
“Setelah sampai di DPRD berakhir sudah kerja Pansel,” kata Ibrahim.
Ia mengharapkan, mudah-mudahan lembaga ini segera terbentuk dan Maluku menjadi provinsi ke 28 dari 34 provinsi di Tanah Air yang sudah memiliki KIP.
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik lahir atas pertimbangan bahwa keterbukaan informasi publik merupkan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, undang-undang 14 Tahun 2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara guna mengetahui kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambalian kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” kata Ibrahim. (ant/MP)


